Jakarta, 8 September 2026 – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah namanya diketahui sempat tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kelompok yang menggambarkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah dan menjadi salah satu prioritas program perlindungan sosial. Pencatatan tersebut menjadi perhatian karena Eva merupakan anggota DPR dan memiliki total harta kekayaan sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membenarkan Eva memang sempat berada dalam desil 4, tetapi menegaskan yang bersangkutan tidak pernah menerima bantuan sosial. Pemerintah kemudian melakukan penelusuran dan menemukan data tersebut perlu diperbarui karena tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi Eva. Setelah pemutakhiran dilakukan, posisi Eva dalam DTSEN berubah dari desil 4 menjadi desil 10. Kasus tersebut kini menjadi salah satu contoh mengenai pentingnya pemutakhiran berkelanjutan terhadap basis data sosial ekonomi nasional.
Gus Ipul menjelaskan masuknya seseorang dalam desil 1 hingga desil 4 tidak secara otomatis membuat orang tersebut menjadi penerima Program Keluarga Harapan maupun bantuan sembako. Status desil merupakan hasil pemeringkatan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan harus melalui proses tersendiri yang mencakup usulan, verifikasi, validasi, serta pemadanan dengan berbagai data pemerintah. Informasi mengenai aparatur sipil negara, pejabat negara, data kependudukan, dan sejumlah informasi lain menjadi bagian dari proses penyaringan sebelum bantuan diberikan. Karena itu, meskipun Eva sempat tercatat dalam desil 4, pemerintah memastikan tidak pernah ada bantuan sosial yang disalurkan kepadanya. Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa pencantuman dalam desil tertentu identik dengan status penerima bansos. Pemerintah menyatakan informasi mengenai ketidaksesuaian data justru digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran.
Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti memastikan data Eva telah diperbarui dan kini masuk dalam desil 10. Pemutakhiran dilakukan setelah informasi mengenai ketidaksesuaian tersebut masuk dan dilakukan pengecekan terhadap kondisi yang bersangkutan. Desil dalam DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi relatif, dengan desil 1 berada pada kelompok kesejahteraan paling rendah dan desil 10 berada pada kelompok paling tinggi. Dengan perubahan dari desil 4 menjadi desil 10, posisi Eva kini dinilai lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonominya. BPS menekankan DTSEN memang dirancang sebagai basis data yang dinamis sehingga dapat berubah ketika terdapat informasi terbaru yang telah diverifikasi. Pemutakhiran semacam itu diperlukan karena kondisi masyarakat maupun kualitas informasi yang menjadi bahan penyusunan data dapat berubah dari waktu ke waktu.
Sorotan terhadap pencatatan tersebut semakin besar setelah harta kekayaan Eva diketahui mencapai Rp3.501.388.564 dalam laporan periodik tahun 2025. Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Kabupaten Merauke dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,63 miliar. Eva juga melaporkan sejumlah kendaraan dengan total nilai sekitar Rp620,5 juta, termasuk Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 dan empat sepeda motor. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp419 juta, sementara kas dan setara kas mencapai sekitar Rp831,88 juta. Dalam laporan tersebut Eva tidak memiliki utang sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi bagian dari nilai kekayaan bersihnya. Kondisi itu membuat pencantuman dirinya dalam desil 4 dianggap tidak menggambarkan keadaan sosial ekonomi sebenarnya dan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana data tersebut dapat terbentuk.
Nilai kekayaan Eva dalam laporan terbaru juga mengalami perubahan cukup besar dibandingkan periode sebelumnya. Dalam laporan periodik 2024 yang disampaikan pada Maret 2025, total kekayaannya masih tercatat sekitar Rp14,67 miliar. Pada laporan sebelumnya lagi, kekayaan Eva bahkan berada di kisaran Rp16,05 miliar. Perubahan terutama terlihat pada nilai harta bergerak lainnya serta beberapa komponen aset yang dilaporkan. Meski nilai kekayaan terbaru turun menjadi sekitar Rp3,5 miliar, jumlah tersebut tetap memperlihatkan ketidaksesuaian dengan klasifikasi desil 4 yang sebelumnya melekat pada datanya. Perbedaan inilah yang kemudian memperkuat kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan proses pemeringkatan sebelum data digunakan sebagai dasar kebijakan perlindungan sosial.
Eva sendiri menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan PKH. Setelah mengetahui namanya masuk dalam desil 4, anggota Komisi X DPR tersebut mempertanyakan persoalan itu ketika mengikuti rapat bersama BPS dan meminta sumber serta proses pendataan diperiksa. Eva juga mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong dilakukan pembaruan apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai masalah yang menyangkut dirinya, tetapi juga sebagai bahan evaluasi terhadap ketepatan sistem pendataan. Apabila data seseorang dengan profil sosial ekonomi yang relatif mudah diverifikasi dapat mengalami ketidaksesuaian, terdapat kekhawatiran persoalan serupa dapat dialami masyarakat lainnya. Kondisi itu dinilai penting karena kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.
Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara sebelumnya juga membenarkan nama Eva sempat berada dalam desil 4, tetapi menepis informasi bahwa dirinya pernah memperoleh PKH maupun bantuan sosial lainnya. Pemerintah daerah menjelaskan kewenangan terkait pemeringkatan desil tidak sepenuhnya berada di tingkat dinas sosial karena DTSEN merupakan sistem nasional yang melibatkan BPS dan berbagai sumber data lainnya. Dinas sosial dapat menyampaikan usulan maupun informasi mengenai perubahan kondisi masyarakat untuk kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran. Kasus Eva memperlihatkan perbedaan penting antara tercatat dalam kelompok desil yang memenuhi rentang prioritas dan benar-benar ditetapkan sebagai penerima program. Tidak semua masyarakat dalam desil 1 hingga 4 otomatis memperoleh jenis bantuan yang sama karena masing-masing program memiliki persyaratan dan mekanisme penetapan. Pemerintah karena itu meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan seseorang menerima bansos hanya berdasarkan posisi desilnya.
BPS menjelaskan DTSEN dibangun melalui integrasi berbagai sumber data yang sebelumnya memiliki karakteristik dan kualitas berbeda. Dalam pembentukannya dilakukan proses pembersihan data, pengecekan konsistensi, penunggalan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, serta pemadanan dengan informasi administrasi kependudukan. Proses tersebut diperlukan untuk mengurangi data ganda, memperbarui informasi mengenai penduduk yang meninggal atau lahir, dan memastikan identitas setiap individu dapat dikenali secara tepat. Meski demikian, skala data yang sangat besar membuat proses penyempurnaan harus dilakukan secara terus-menerus dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. BPS juga akan menggunakan berbagai sumber informasi baru, termasuk hasil Sensus Ekonomi 2026, untuk memperkuat pemutakhiran DTSEN. Semakin lengkap informasi yang tersedia, semakin besar peluang pemeringkatan kesejahteraan menggambarkan kondisi faktual setiap keluarga.
Kasus Eva muncul ketika pemerintah sedang mempercepat pembenahan ketepatan sasaran program bantuan sosial melalui DTSEN. Pemerintah tidak hanya berupaya mengeluarkan masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria, tetapi juga memasukkan keluarga miskin dan rentan yang sebelumnya belum terjangkau bantuan. Pemutakhiran menjadi penting karena kesalahan data dapat terjadi dalam dua arah, yakni masyarakat mampu masuk dalam kelompok prioritas atau keluarga yang sebenarnya membutuhkan justru tidak tercatat. Kondisi sosial ekonomi juga dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, kematian pencari nafkah, bencana, maupun faktor lainnya sehingga posisi desil sebuah keluarga tidak seharusnya dianggap permanen. Pemerintah membuka ruang pembaruan melalui informasi yang berasal dari masyarakat dan pemerintah daerah untuk kemudian diverifikasi. Mekanisme tersebut diharapkan membuat DTSEN semakin akurat setiap kali digunakan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.
Pemerintah memastikan persoalan pencatatan Eva telah dikoreksi dengan memindahkan statusnya dari desil 4 menjadi desil 10 setelah dilakukan pemutakhiran. Gus Ipul menegaskan setiap informasi mengenai ketidaksesuaian akan menjadi bahan pemeriksaan agar basis data perlindungan sosial semakin mencerminkan kondisi masyarakat sebenarnya. BPS juga akan melanjutkan penyempurnaan DTSEN melalui integrasi data dan pembaruan informasi secara berkala, sehingga kesalahan klasifikasi dapat ditemukan dan diperbaiki lebih cepat. Kasus anggota DPR berharta Rp3,5 miliar yang sempat berada dalam kelompok desil 4 sekaligus menunjukkan bahwa besarnya basis data nasional membutuhkan mekanisme koreksi yang aktif dan berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan pembenahan tidak berhenti pada kasus yang mendapat perhatian publik, tetapi menjangkau masyarakat di seluruh daerah yang mungkin mengalami ketidaksesuaian serupa. Akurasi DTSEN menjadi penting karena kualitas data pada akhirnya menentukan seberapa tepat anggaran perlindungan sosial menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.