Jakarta, 16 Oktober 2026 – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghadapi tuntutan pidana penjara hingga 11 tahun enam bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan aparatur yang sebelumnya memiliki tanggung jawab dalam pengawasan kepabeanan dan penerimaan negara. Jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut perlu mendapat penanganan hukum yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa. Proses persidangan juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan instansi pemerintah. Meski demikian, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir karena majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Perkara yang melibatkan mantan pejabat Bea Cukai tersebut kembali menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pelayanan kepabeanan. Instansi ini memiliki peran strategis dalam mengawasi arus barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai bertanggung jawab mendukung penerimaan negara melalui pungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai. Kewenangan tersebut menuntut pelaksanaan tugas yang transparan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
Tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan perkara di pengadilan. Dalam proses tersebut, jaksa menyampaikan penilaian berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama persidangan. Beratnya tuntutan dapat berbeda antara satu terdakwa dan terdakwa lainnya, bergantung pada peran serta tingkat keterlibatan yang dinilai terbukti oleh penuntut umum. Selain pidana penjara, perkara korupsi juga dapat disertai tuntutan pidana denda maupun kewajiban pembayaran uang pengganti apabila memenuhi ketentuan hukum. Seluruh tuntutan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Penanganan dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan memiliki dampak luas karena berkaitan dengan tata kelola perdagangan dan penerimaan negara. Proses administrasi kepabeanan melibatkan berbagai dokumen, pemeriksaan barang, serta penetapan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Setiap tahapan memerlukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang merugikan keuangan negara. Penguatan sistem pengendalian internal menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko penyimpangan. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran diharapkan memberikan kepastian bahwa setiap aparatur wajib mempertanggungjawabkan tindakannya.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026). Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rizal dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Sisprian dituntut 10 tahun penjara dan Orlando menghadapi tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti selama 190 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang yang melibatkan Blueray Cargo pada periode 2025–2026. Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan pemberian uang untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari proses pengawasan kepabeanan. Total nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp78,81 miliar, termasuk uang tunai, fasilitas hiburan, serta barang mewah. Dugaan pemberian tersebut melibatkan pihak perusahaan yang berkepentingan dengan kelancaran proses impor. Jaksa menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan kewenangan para terdakwa ketika masih menjabat di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti terhadap para terdakwa. Rizal dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp15,7 miliar dengan ancaman tambahan empat tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Sisprian juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp7,4 miliar, ditambah sejumlah uang dalam mata uang asing. Jaksa menyampaikan bahwa harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang apabila pembayaran uang pengganti tidak dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian atau pengembalian hasil tindak pidana korupsi yang dinilai terbukti dalam persidangan.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkara tersebut juga dinilai telah mencoreng citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan perdagangan internasional. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut dengan kesempatan bagi para terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dan pengawasan internal agar praktik korupsi dalam pelayanan kepabeanan dapat dicegah secara berkelanjutan.