Jakarta, 18 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul setoran tunai senilai Rp10 miliar yang tercatat masuk pada 7 September 2026 ke rekening Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK menyebut Arif sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sampai saat ini masih menelusuri siapa pihak yang menyetorkan uang tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal, tujuan, serta keterkaitan uang dengan perkara yang sedang disidik. Setoran itu tercatat sekitar satu pekan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK belum menyimpulkan pihak yang menjadi sumber maupun penerima akhir dana tersebut selain temuan transaksi pada rekening Arif.
Penyidik menempatkan Arif dalam klaster dugaan penerimaan lain yang ditemukan selama pengembangan perkara. Menurut KPK, Arif diduga terlibat dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci jabatan apa saja yang diduga terkait dengan praktik tersebut maupun pihak-pihak yang terlibat dalam prosesnya. Budi mengatakan rincian mengenai dugaan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan masih menjadi materi penyidikan dan akan disampaikan apabila proses pemeriksaan telah memungkinkan. Dengan demikian, temuan Rp10 miliar tersebut masih berada dalam tahap pendalaman dan belum dapat langsung dikaitkan dengan satu layanan atau transaksi tertentu. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk membangun hubungan antara aliran dana dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah operasi, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta. Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Seluruh dugaan terhadap para tersangka tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang disidik. Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga Arif mempunyai peran sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Dana yang dikumpulkan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN. KPK juga menduga Fahd berperan sebagai salah satu pihak yang menampung uang yang telah dikumpulkan Arif. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima dana tersebut.
Selain setoran Rp10 miliar, penyidik menemukan sejumlah aliran uang lain yang sedang diperiksa keterkaitannya dengan layanan pertanahan. KPK antara lain menduga terdapat pemberian sekitar Rp2,1 miliar dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga kemudian diserahkan Erwin kepada Arif. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang menurut penyidik bertuliskan nama Lampri. Berbagai temuan itu kemudian menjadi bagian dari materi yang didalami untuk mengetahui apakah terdapat pola pengumpulan dana dari sejumlah layanan pertanahan. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keseluruhan aliran dana karena penyidikan masih berlangsung.
Nilai barang bukti yang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tersebut secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Besarnya nilai yang ditemukan membuat penyidik memperluas penelusuran dari perkara awal mengenai pengurusan HGB menuju dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap transaksi perbankan menjadi salah satu cara untuk mengetahui pola pergerakan dana sebelum dan sesudah transaksi yang menjadi perhatian penyidik. Setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September menjadi salah satu transaksi yang kini diperiksa lebih jauh karena waktunya berdekatan dengan operasi tangkap tangan. KPK masih mencari pihak yang melakukan setoran serta tujuan sebenarnya dari dana tersebut. Penyidik juga perlu menguji apakah transaksi itu mempunyai hubungan langsung dengan layanan pertanahan, persoalan jabatan, atau aktivitas lain. Karena proses tersebut masih berjalan, temuan transaksi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai sumber maupun tujuan uang.
Pengembangan penyidikan juga dilakukan melalui penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026. KPK menggeledah ruangan Lampri serta ruangan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara juga diperiksa untuk mencari dokumen maupun bukti elektronik tambahan. Penggeledahan terhadap ruangan pejabat tertentu tidak otomatis berarti pejabat tersebut berstatus tersangka karena tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pencarian alat bukti. KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah pada kegiatan tersebut. Bukti yang diperoleh dari penggeledahan selanjutnya akan dianalisis dan dibandingkan dengan keterangan para saksi maupun tersangka.
Posisi Nusron Wahid dalam perkara tersebut sejauh ini belum diumumkan KPK sebagai tersangka. Penyidik menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap awal dan pengembangan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. KPK juga belum menyatakan bahwa setoran Rp10 miliar kepada Arif berasal dari Nusron ataupun diberikan atas perintah Nusron. Karena itu, penyebutan Arif dan tiga tersangka lain sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan menteri perlu dibedakan dari status hukum Nusron sendiri. Penyelidikan terhadap jaringan aliran dana dapat berkembang apabila penyidik menemukan bukti baru mengenai pihak lain yang mempunyai hubungan dengan transaksi tersebut. KPK menyatakan akan menelusuri setiap pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang berdasarkan bukti yang diperoleh. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Temuan mengenai dugaan pengumpulan uang juga membuat penyidik tidak membatasi pemeriksaan hanya pada satu pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan pada beberapa tingkatan birokrasi. Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan hubungan antara pihak swasta, perantara, pejabat, dan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri. Rekening, uang tunai, dokumen, serta bukti elektronik menjadi bagian yang dapat digunakan untuk merekonstruksi aliran dana. Penyidik juga perlu memastikan waktu transaksi dan komunikasi antarpihak untuk melihat apakah terdapat hubungan dengan pelayanan tertentu. Pendalaman terhadap setoran Rp10 miliar menjadi penting karena sampai saat ini pihak penyetor belum diumumkan. Hasil pemeriksaan berikutnya akan menentukan apakah transaksi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sudah ada atau membuka pengembangan penyidikan baru.
KPK menegaskan penyidikan akan terus diarahkan untuk mengetahui asal-usul, peruntukan, dan aliran uang yang ditemukan selama penanganan perkara ATR/BPN. Setoran Rp10 miliar ke rekening Arif Sugiyanto menjadi salah satu bagian yang belum terjawab dan masih membutuhkan pemeriksaan terhadap transaksi serta pihak terkait. Penyidik pada saat yang sama mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan persoalan rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan. Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah tambahan untuk memperoleh bukti yang dapat menguatkan atau menjelaskan konstruksi perkara. KPK belum mengumumkan pihak yang menyetorkan Rp10 miliar maupun hubungan pasti dana tersebut dengan Nusron Wahid. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan tersangka, saksi, transaksi keuangan, dokumen, dan barang bukti elektronik yang telah diamankan. Seluruh dugaan yang muncul dalam penyidikan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana.