Jakarta, 4 Juni 2026 – Persidangan kasus dugaan pencurian dana senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, saksi ahli dari sektor perbankan menjelaskan sejumlah kemungkinan yang membuat terdakwa dapat memindahkan dana korban melalui layanan mobile banking tanpa melakukan penarikan tunai secara langsung.
Saksi ahli, yang merupakan pejabat perbankan di Surabaya, menerangkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran transaksi, dana milik korban bernama Tonny Soegiono tidak diambil melalui mesin ATM ataupun penarikan tunai. Sebaliknya, seluruh perpindahan dana dilakukan melalui transaksi digital menggunakan layanan perbankan elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku diduga memiliki akses yang cukup untuk menjalankan transaksi melalui aplikasi perbankan milik korban.
Menurut ahli, terdapat dua kemungkinan utama yang memungkinkan pelaku mengakses rekening korban. Pertama, pelaku menguasai akses fisik terhadap perangkat korban, termasuk telepon seluler dan nomor yang terhubung dengan layanan perbankan sehingga dapat menerima kode verifikasi atau OTP (One-Time Password). Kedua, terdapat kemungkinan terjadinya manipulasi psikologis atau social engineering, yaitu teknik yang digunakan untuk memengaruhi korban agar tanpa sadar memberikan akses atau mengikuti instruksi tertentu yang menguntungkan pelaku.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa transaksi melalui mobile banking tetap memerlukan sejumlah lapisan keamanan, mulai dari akses ke perangkat yang terdaftar, data kartu perbankan, hingga PIN atau kode keamanan yang hanya diketahui oleh pemilik rekening. Karena itu, penyidik dan jaksa masih mendalami bagaimana seluruh tahapan keamanan tersebut dapat dilewati hingga dana korban berpindah ke rekening lain dalam jumlah yang sangat besar.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar serta dugaan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk memperoleh akses terhadap informasi dan perangkat yang digunakan dalam transaksi keuangan. Persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara rinci modus yang digunakan, aliran dana hasil kejahatan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, para ahli keamanan digital mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan PIN, OTP, dan akses perangkat pribadi guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.