Jakarta, 23 September 2026 – Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan agar tindak pidana judi online menjadi salah satu kejahatan yang dapat dijangkau dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Usulan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai penguatan instrumen hukum untuk mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. IMC memandang pengaturan perampasan aset perlu dirancang secara komprehensif agar mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan dengan perputaran dana besar. Judi online menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian karena aliran dananya dapat bergerak melalui berbagai rekening maupun instrumen keuangan. Pembahasan mengenai cakupan tindak pidana dalam rancangan undang-undang tersebut masih berlangsung.
Usulan mengenai judi online juga berkembang ketika DPR membahas daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset. Sebelumnya terdapat 13 kategori tindak pidana yang menjadi bagian dari pembahasan, mulai dari perdagangan orang, perbankan, hingga narkotika. Judi online belum tercantum secara khusus dalam daftar awal tersebut, tetapi anggota Komisi III DPR menyatakan cakupannya masih terbuka untuk berubah. Penentuan akhirnya akan melalui pendalaman bersama pemerintah dan berbagai pihak terkait. Dengan demikian, daftar tindak pidana yang menjadi sasaran belum dipandang sebagai rumusan final.
IMC juga menempatkan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam kerangka kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Kewenangan negara untuk mengambil aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dinilai harus memiliki batas, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Standar pembuktian menjadi bagian penting agar perampasan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan iktikad baik juga perlu diberikan secara memadai. Pendekatan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga.
Penanganan aset yang berkaitan dengan judi online memiliki tantangan tersendiri karena aktivitasnya berlangsung melalui jaringan digital. Identitas pelaku dapat disamarkan, sementara transaksi berpotensi menggunakan rekening pihak lain dan berbagai metode pembayaran. Dalam kondisi tertentu, aliran dana juga dapat melintasi yurisdiksi sehingga proses penelusuran membutuhkan koordinasi yang lebih luas. Situasi tersebut membuat kemampuan mengikuti aliran dana menjadi bagian penting dalam pemberantasan jaringan perjudian daring. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat apabila judi online akhirnya dimasukkan dalam cakupannya.
Komisi III DPR sebelumnya menyatakan persoalan judi online akan menjadi materi yang dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Anggota DPR menilai pembahasan perlu dilakukan bersama berbagai pihak untuk menentukan urgensi dan mekanisme penerapannya. Daftar Inventarisasi Masalah bersama pemerintah juga dapat menjadi ruang untuk menentukan posisi tindak pidana tersebut dalam rancangan regulasi. Peran lembaga yang memiliki kemampuan menelusuri transaksi keuangan turut menjadi bagian penting dalam penerapannya. Namun, setiap tindakan pemblokiran, penyitaan, maupun perampasan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan.
Selain memperluas cakupan tindak pidana, IMC menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan proses hukum yang adil. RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan yang kuat kepada negara sehingga harus diikuti mekanisme kontrol yang juga kuat. Pengaturan perlu menjelaskan hubungan antara aset dengan tindak pidana serta memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mempertahankan haknya melalui proses hukum. Transparansi dalam pengelolaan aset yang telah dirampas juga diperlukan agar tujuan pemulihan aset dapat tercapai. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Masuk atau tidaknya judi online dalam cakupan akhir RUU Perampasan Aset akan ditentukan melalui proses legislasi yang masih berjalan. Usulan IMC menambah perhatian terhadap kebutuhan agar instrumen perampasan aset mampu mengikuti perkembangan bentuk kejahatan berbasis teknologi dan transaksi digital. Pada saat yang sama, perluasan kewenangan tersebut membutuhkan rumusan yang rinci untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana. DPR dan pemerintah masih perlu membahas standar pembuktian, prosedur perampasan, perlindungan pihak ketiga, serta mekanisme pengawasan. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan sejauh mana regulasi tersebut dapat digunakan untuk mengejar aset hasil kejahatan, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas judi online.