Jakarta, 4 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang ketika memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto sebagai saksi pada Jumat, 4 September 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya terungkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan kemudian berkembang ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Penyidik tidak hanya menanyakan dugaan aliran uang, tetapi juga mendalami proses perencanaan, pengusulan, hingga pengesahan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Bambang menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga pemeriksaan selesai, KPK belum menjelaskan secara terperinci nilai maupun asal dugaan aliran uang yang sedang ditelusuri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami posisi Bambang sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga memiliki keterkaitan dengan Badan Anggaran. Keterangan tersebut diperlukan untuk memahami bagaimana suatu proyek dapat masuk dalam perencanaan anggaran hingga akhirnya memperoleh persetujuan. Penyidik juga menelusuri proses pengusulan proyek-proyek di Kota Bengkulu dan pihak yang memiliki peran pada setiap tahapan tersebut. Pendalaman kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya aliran uang yang berhubungan dengan Bambang. KPK masih mengembangkan informasi tersebut sehingga belum menyampaikan kesimpulan mengenai hubungan antara proses penganggaran dengan dugaan penerimaan atau pemberian uang.
Bambang diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.03 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.04 WIB sebelum dirinya meninggalkan gedung lembaga antirasuah. Setelah menjalani pemeriksaan panjang tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai materi yang ditanyakan penyidik. Ia juga tidak menanggapi pertanyaan mengenai dugaan aliran uang yang sedang ditelusuri KPK. Dengan demikian, penjelasan mengenai substansi pemeriksaan sejauh ini berasal dari keterangan KPK mengenai arah penyidikan yang sedang dikembangkan.
Pemeriksaan terhadap Bambang menjadi bagian dari perluasan penyidikan setelah KPK menangani perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Maret 2026 yang kemudian membawa lima orang menjadi tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Perkara awal berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari sejumlah rekanan proyek yang mengerjakan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Dari penanganan perkara tersebut, penyidik kemudian menemukan informasi yang mendorong pengembangan penyidikan ke aktivitas proyek dan penyelenggara negara di wilayah lainnya.
Dalam perkara awal, KPK menduga terdapat permintaan fee atau ijon proyek kepada pihak swasta yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong. Sejumlah proyek yang menjadi perhatian memiliki nilai anggaran berbeda dan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur daerah. KPK sebelumnya mengungkap dugaan penyerahan awal dari tiga rekanan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp980 juta. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya sehingga nilai uang yang ditelusuri dalam perkara tersebut bertambah. Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk mengetahui apakah pola pemberian terkait proyek juga memiliki hubungan dengan pihak lain di luar lingkup perkara awal.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum. Mekanisme tersebut memungkinkan penyidik memperluas penelusuran sebelum mengumumkan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka. Sampai pemeriksaan Bambang dilakukan, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain untuk memperjelas konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap anggota legislatif menjadi salah satu bagian dari upaya memahami hubungan antara proses penganggaran, pengusulan proyek, pelaksanaan pekerjaan, dan kemungkinan adanya aliran uang.
Bambang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam rangkaian penyidikan yang sama. Penyidik bahkan melakukan pemeriksaan terhadap Vinna lebih dari satu kali untuk mendalami informasi yang diperlukan. KPK kemudian menyita satu unit mobil milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Selanjutnya, sebuah rumah miliknya yang juga berada di Jakarta Selatan disita pada 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari tindakan penyidikan.
Pengembangan penyidikan juga telah membawa KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu pada Juli 2026. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak dalam bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam jumlah besar. Uang sekitar Rp4 miliar ditemukan dan disita dari rumah Noprisman untuk selanjutnya ditelusuri kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Pendalaman terhadap Bambang menjadi penting karena penyidik ingin mengetahui hubungan antara proses politik anggaran di DPRD dengan pengusulan proyek yang dijalankan pemerintah daerah. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, pembahasan anggaran melibatkan eksekutif dan legislatif melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan dari pihak yang mengetahui bagaimana sebuah program atau proyek masuk dalam perencanaan hingga memperoleh alokasi anggaran. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah melakukan tindak pidana. KPK masih harus mencocokkan seluruh keterangan dengan dokumen, transaksi keuangan, bukti elektronik, serta informasi dari saksi lainnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
KPK kini melanjutkan pengembangan perkara dengan menghubungkan informasi mengenai pengusulan proyek, proses perencanaan dan pengesahan anggaran, serta dugaan aliran uang yang muncul selama penyidikan. Pemeriksaan sekitar 11 jam terhadap Bambang Hermanto menjadi salah satu langkah untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai aktivitas proyek di Kota Bengkulu yang sedang ditelusuri. Penyidik juga masih memiliki ruang untuk memanggil kembali saksi apabila ditemukan informasi baru yang membutuhkan klarifikasi tambahan. Sejauh ini belum ada tersangka yang diumumkan dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu sehingga proses pembuktian masih terus berlangsung. Hasil pemeriksaan saksi, penyitaan aset, temuan uang tunai, serta bukti lain nantinya akan menentukan arah penyidikan dan kemungkinan langkah hukum lanjutan yang diambil KPK.