Jakarta, 13 Mei 2026 – Pemerintah bersama instansi terkait mulai memfokuskan penanganan terhadap sekitar 1.800 perlintasan kereta api di berbagai daerah setelah terjadinya kecelakaan tragis di Bekasi. Evaluasi besar-besaran dilakukan guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan meminimalkan risiko kecelakaan di titik perlintasan yang selama ini dinilai rawan. Langkah tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Perhubungan, operator kereta api, pemerintah daerah, hingga aparat kepolisian.
Insiden di Bekasi kembali memunculkan perhatian serius terhadap kondisi sejumlah perlintasan kereta yang masih memiliki keterbatasan fasilitas keamanan. Banyak titik perlintasan diketahui belum dilengkapi palang pintu otomatis, penjaga resmi, maupun sistem peringatan yang memadai. Kondisi itu dinilai meningkatkan potensi kecelakaan, terutama di kawasan padat kendaraan dan jalur dengan frekuensi perjalanan kereta yang tinggi.
Pemerintah menyebut evaluasi akan difokuskan pada aspek keselamatan infrastruktur dan perilaku pengguna jalan. Selain peningkatan fasilitas fisik seperti pemasangan palang otomatis, lampu peringatan, dan rambu lalu lintas, edukasi kepada masyarakat juga dianggap penting. Pengendara diimbau lebih disiplin saat melintasi rel kereta dengan selalu berhenti, melihat kondisi jalur, dan tidak menerobos perlintasan ketika sinyal peringatan aktif.
Sejumlah pengamat transportasi menilai perlintasan sebidang masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi nasional. Banyak kecelakaan terjadi akibat kombinasi faktor manusia, kondisi jalan, serta minimnya fasilitas pengamanan. Karena itu, pembangunan jalur tidak sebidang seperti flyover dan underpass dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi potensi tabrakan antara kendaraan dan kereta api.
Di tengah meningkatnya perhatian publik pascakecelakaan Bekasi, pemerintah diharapkan dapat mempercepat program modernisasi sistem keselamatan perlintasan kereta di seluruh Indonesia. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengambil risiko saat melintas di jalur kereta. Keselamatan di perlintasan dinilai menjadi tanggung jawab bersama demi mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.