Jakarta, 15 September 2026 – Nama kakak beradik Fahd Arafiq dan Fadia Arafiq menjadi perhatian setelah keduanya sama-sama berhadapan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun dalam perkara yang berbeda. Fahd Arafiq menjadi sorotan terbaru setelah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Sementara adiknya, Fadia Arafiq, lebih dahulu berurusan dengan lembaga antirasuah setelah ditangkap pada Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah memasuki proses persidangan. Kondisi tersebut membuat perjalanan kakak beradik dari keluarga Arafiq itu kembali mendapat sorotan publik. Meski memiliki hubungan keluarga, perkara yang dihadapi keduanya merupakan kasus berbeda dan harus dilihat berdasarkan konstruksi hukum masing-masing.
Fahd Arafiq merupakan kakak kandung Fadia Arafiq dan dikenal aktif dalam dunia politik. Ia tercatat sebagai salah satu pengurus DPP Partai Golkar dan sebelumnya juga pernah berhadapan dengan perkara korupsi. Dalam perkembangan terbaru, Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK membawa Fahd bersama pihak lainnya untuk menjalani pemeriksaan guna mengetahui perannya dalam rangkaian perkara. Diamankannya Fahd dalam OTT belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya karena status hukum harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Rangkaian OTT yang melibatkan Fahd juga menarik perhatian karena KPK mengamankan pejabat dari tingkat pusat hingga daerah. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri termasuk dalam kelompok yang diamankan. Selain itu, terdapat pejabat kantor pertanahan serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 17 orang dalam rangkaian operasi tersebut. Penyidik kini perlu memetakan hubungan antara pihak-pihak tersebut dan proses pengurusan HGB yang menjadi fokus pemeriksaan. Posisi Fahd dalam konstruksi perkara akan menjadi lebih jelas setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan barang bukti.
Nama Fadia Arafiq sebelumnya lebih dahulu menjadi sorotan ketika KPK melakukan OTT pada 3 Maret 2026. Ketika itu, Fadia masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan dan diamankan bersama sejumlah orang lainnya. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. KPK menduga terdapat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia memperoleh sejumlah pekerjaan di lingkungan pemerintah kabupaten. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Perkara Fadia selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan sehingga proses hukumnya memasuki tahapan persidangan.
Dalam perkara Fadia, KPK menduga perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memperoleh kontrak pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Nilai kontrak yang diperoleh perusahaan tersebut sepanjang 2023 hingga 2026 disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Sebagian dana digunakan untuk pembayaran tenaga outsourcing, sedangkan sebagian lainnya diduga mengalir kepada Fadia dan sejumlah anggota keluarganya. KPK menyebut Fadia dan keluarga diduga menerima sekitar Rp19 miliar dari rangkaian kontrak tersebut. Penyidik kemudian menelusuri berbagai aset untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan dana yang menjadi bagian dari perkara. Sejumlah kendaraan, properti, dan tempat usaha turut menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
Penanganan perkara Fadia berkembang hingga penyitaan sejumlah aset di berbagai lokasi. KPK antara lain melakukan penyitaan terhadap rumah di Semarang, tiga toko ritel waralaba, serta sebuah salon yang dikaitkan dengan Fadia. Penyidik juga mendalami pembelian sejumlah bidang tanah dengan total luas sekitar satu hektare di wilayah Pekalongan. Penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari upaya mengetahui aliran dana sekaligus mendukung pemulihan aset apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana. Pemeriksaan terhadap keluarga, pejabat pemerintah daerah, dan sejumlah pihak swasta juga dilakukan selama penyidikan. Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara Fadia tidak berhenti pada peristiwa OTT, tetapi berkembang kepada penelusuran transaksi dan aset.
Perjalanan hukum Fahd sendiri bukan pertama kalinya mendapat perhatian publik. Sebelum OTT terbaru, ia pernah berhadapan dengan KPK dalam perkara korupsi yang berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Riwayat tersebut kembali menjadi perbincangan setelah namanya muncul dalam operasi KPK terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Namun, perkara terdahulu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan keterlibatannya dalam kasus terbaru. Penyidik tetap harus membuktikan tindakan Fahd berdasarkan fakta dan alat bukti yang berkaitan langsung dengan OTT 2026. Setiap perkara memiliki konstruksi dan pembuktian sendiri sehingga proses hukum harus tetap berjalan secara objektif.
Hubungan keluarga antara Fahd dan Fadia juga tidak berarti perkara keduanya saling berkaitan. Kasus Fadia berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan, sedangkan operasi yang melibatkan Fahd berhubungan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK sejauh ini menangani keduanya dalam konteks perkara berbeda. Fakta bahwa mereka merupakan kakak beradik hanya menjadi salah satu alasan besarnya perhatian publik terhadap perkembangan tersebut. Penegakan hukum tetap harus berfokus pada tindakan individual dan bukti yang tersedia. Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan kepada seseorang hanya berdasarkan hubungan keluarga.
Sorotan terhadap keluarga Arafiq semakin besar karena Fahd dan Fadia juga memiliki latar belakang politik. Kondisi tersebut membuat perkembangan perkara mudah menjadi pembicaraan di ruang publik dan media sosial. Namun, proses hukum membutuhkan pemisahan yang jelas antara fakta penyidikan dengan opini yang berkembang. Fadia telah berstatus terdakwa setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan posisi hukum Fahd dalam OTT terbaru masih bergantung pada keputusan KPK setelah pemeriksaan. Perbedaan tahapan tersebut penting agar publik tidak menyamakan status hukum keduanya. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap setiap pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tersandungnya Fahd dan Fadia Arafiq dalam perkara KPK pada akhirnya menjadi sorotan karena dua kakak beradik tersebut menghadapi proses hukum dalam tahun yang sama, meskipun dengan kasus berbeda. Fadia lebih dahulu ditangkap pada Maret 2026 dan menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan. Fahd kemudian diamankan pada September 2026 dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK masih harus memperjelas peran Fahd berdasarkan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan. Hubungan keluarga keduanya tidak menjadi dasar untuk menghubungkan dua perkara yang memiliki konstruksi berbeda tersebut. Perkembangan proses hukum masing-masing akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban mereka berdasarkan bukti dan fakta yang diuji melalui mekanisme hukum.