Sukoharjo, 20 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, penyidik memanggil sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk tiga pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Para pejabat tersebut dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengurai dugaan praktik pemerasan yang terjadi selama Etik menjalankan pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara setelah KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah di Sukoharjo.
Tiga pejabat yang diperiksa dari lingkungan Dinas PUPR memiliki posisi dan pengalaman yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan daerah. Salah satunya adalah Suyadi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sukoharjo pada periode 2020 hingga 2024 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air sejak 2024 sampai sekarang. Selain itu, KPK juga memeriksa Hanan Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Sukoharjo. Sementara satu pejabat lainnya yang turut dipanggil adalah Burhani Surya Aji Suratman, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pemerintah Daerah pada BAPPERIDA Sukoharjo. Keterangan para pejabat tersebut dapat membantu penyidik memahami hubungan antara kegiatan pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta kebijakan yang berlangsung di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Selain pejabat dari sektor pekerjaan umum, penyidik juga memanggil sejumlah pihak dari organisasi perangkat daerah lainnya. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno turut diperiksa sebagai saksi. KPK juga memanggil Joko Purwanto yang berstatus ASN serta Sadiyo yang merupakan pensiunan ASN. Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai bidang menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada satu dinas tertentu. KPK tampaknya sedang menelusuri bagaimana pola pengumpulan uang yang diduga dilakukan di lingkungan Pemkab Sukoharjo berjalan serta apakah terdapat hubungan antara setoran dari berbagai perangkat daerah dengan perkara yang menjerat Etik. Keterangan dari para saksi nantinya akan dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo. Etik diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai bupati untuk meminta setoran dari bawahannya. Salah satu modus yang didalami adalah pemotongan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD melalui Richard. Uang tersebut kemudian diduga dikumpulkan dan disetorkan kepada Etik. Praktik tersebut disebut berkaitan dengan mekanisme upah pungut yang diterima pegawai dari kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Selain dugaan setoran dari lingkungan BPKAD, KPK juga mendalami penerimaan uang yang berasal dari sejumlah perangkat daerah. Setoran tersebut diduga dikumpulkan secara rutin dan pada waktu tertentu, termasuk menjelang pemberian tunjangan hari raya. Dalam konstruksi perkara yang telah diungkap penyidik, pola tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut selama periode 2021 hingga 2026. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan sekitar Rp1,2 miliar dari perangkat daerah selama periode 2022 hingga 2024. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Pemeriksaan terhadap pejabat Dinas PUPR menjadi penting karena dinas tersebut memiliki peran besar dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan proyek infrastruktur di daerah. Penyidik perlu memastikan apakah para pejabat yang diperiksa mengetahui adanya permintaan setoran atau bentuk tekanan tertentu dari pimpinan daerah. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak berarti para pejabat tersebut otomatis terlibat dalam tindak pidana. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengetahui fakta mengenai kegiatan pemerintahan dan kemungkinan adanya hubungan dengan perkara yang sedang disidik. Penyidik kemudian akan menentukan relevansi keterangan tersebut berdasarkan kesesuaiannya dengan bukti-bukti lain.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kantor Bupati, sejumlah kantor dinas, serta rumah yang berkaitan dengan para tersangka menjadi bagian dari lokasi yang didatangi penyidik. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan berbagai barang yang dianggap dapat membantu memperkuat penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan untuk menelusuri administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan saksi kemudian dilakukan untuk menjelaskan isi dokumen dan memastikan hubungan antara bukti administratif dengan dugaan pemerasan yang sedang ditangani.
KPK masih terus mengembangkan perkara pemerasan yang menjerat Etik Suryani dengan memeriksa pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah di Sukoharjo. Pemanggilan tiga pejabat yang berkaitan dengan Dinas PUPR menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya mendapatkan gambaran lengkap mengenai pola pengelolaan pemerintahan dan kemungkinan adanya setoran dari berbagai lingkungan kerja. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses untuk memperjelas bagaimana uang dikumpulkan, siapa saja yang mengetahui praktik tersebut, serta bagaimana penggunaannya setelah diterima oleh pihak yang diduga menjadi penerima. Dengan pemeriksaan yang terus diperluas, KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian dugaan pemerasan tersebut secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terbukti memiliki peran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.